Biro Jasa di Bali Diduga Setor Uang ke Dua Kantor Imigrasi
Kantor Imigrasi Special Plan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tindakan penambahan biaya oleh Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali

Biro Jasa di Bali Diduga Setor Uang ke Dua Kantor Imigrasi
Tempatdonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tindakan penambahan biaya oleh Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali, saat biro jasa memproses dokumen keimigrasian. Dugaan ini terkait dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk warga negara asing (WNA). Pihak KPK menyatakan bahwa kedua kantor imigrasi tersebut diduga mematok harga tertentu yang tidak tercantum dalam aturan resmi.
Penyelidikan di Biro Jasa
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dugaan korupsi ini muncul dari keterangan sejumlah biro jasa yang diperiksa penyidik pada Kamis, 25 Juni 2026. “Ada enam saksi yang dilakukan pemeriksaan hari ini di Kepolisian Resor Kota Bali,” ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
“Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik,” kata Budi.
Berdasarkan pengakuan para saksi, biro jasa disebutkan menyetorkan uang antara Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta per dokumen. Budi menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat imigrasi, yang memaksa biro jasa membayar biaya tambahan secara sembunyi-sembunyi.
Kelompok Saksi dalam Kasus
Dalam penyelidikan ini, enam biro jasa diperiksa sebagai saksi. Mereka termasuk Direktur CV Visa Agung Bali, I Gede Arya Wijaya; Staf Operasional CV Visa Agung Bali, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti; Staf Keuangan CV Visa Agung Bali, Santika Dewi; serta Staf PT Bali Soft Audria, Rama Dhani. Selain itu, dua orang wiraswasta, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri dan Agnes Natalia Tanuwijaya, juga diperiksa.
Para saksi tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengacara, staf, atau pihak terkait dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Dugaan korupsi ini berkembang dari penyelidikan yang sebelumnya fokus pada penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
Delapan Tersangka Ditetapkan
KPK mengumumkan delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka meliputi mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim; mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta pejabat Imigrasi lain seperti Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Bidang Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Menurut KPK, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp357 miliar dari pemohon layanan keimigrasian. Dana tersebut mengalir melalui 96 rekening selama periode 2019 hingga 2025, menurut penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian,” kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK, pada Kamis, 4 Juni 2026.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan,” tambah Setyo.
Mekanisme Pemerasan
Setyo menjelaskan bahwa praktik pungutan liar di Direktorat Jenderal Imigrasi melibatkan pejabat dan staf di berbagai tingkatan. Dugaan tersebut terungkap dari pengakuan Jaya Saputra, yang disebut pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik “biaya ekstra” dari setiap dokumen permohonan izin tinggal WNA.
Bagus dan Tessar kemudian mendelegasikan tugas tersebut kepada Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah. Setyo menambahkan bahwa para tersangka tidak mengambil uang langsung dari pekerja asing, melainkan melalui biro jasa, penjamin, sponsor, atau pihak lain yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal. Dana yang terkumpul diduga digunakan untuk membiayai kegiatan korupsi atau pembelian kepentingan pribadi.
Kaitan dengan Peraturan Pemerintah
KPK menilai bahwa tindakan para tersangka melanggar ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah,” ujar Setyo.
Penyidikan ini dianggap sebagai pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. Silmy Karim, yang dulu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi sejak 2023 hingga 2024, diduga memainkan peran penting dalam mempercepat praktik pemerasan tersebut. Dengan menyetujui skema pungutan tambahan, para tersangka memastikan biro jasa tetap menjadi mitra utama dalam proses pengurusan KITAS dan KITAP.
Siapa Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi Tersangka Pemeras
Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menjadi salah satu tokoh yang dikenai tuntutan dalam kasus ini. Ia diduga turut terlibat dalam memfasilitasi skema pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Imigrasi. Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan, Silmy disebut memastikan bahwa biro jasa tetap diberikan kemudahan dalam mengurus izin tinggal WNA, meski dengan syarat menyetorkan uang tambahan.
Menurut sumber terpercaya, Silmy Karim dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar dalam pemberian izin tinggal bagi WNA. Kehadirannya dalam kasus ini memberikan dampak signifikan terhadap operasi penyelidikan KPK, yang menemukan keterkaitan antara kebijakan pemerintah dan praktik korupsi di lapangan. Dengan menyetujui tarif tambahan, para tersangka dianggap melakukan pelanggaran terhadap aturan yang seharusnya transparan dan adil.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat eksekutif, tetapi juga merambat ke berbagai lapisan pejabat dan staf. Dengan dugaan bahwa biro jasa disuruh mengeluarkan uang tambahan untuk mempercepat proses, praktik ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan bisa digunakan untuk keuntungan pribadi. KPK berupaya mengungkap skema tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum yang lebih luas.
Adanya kasus korupsi ini menimbulkan kecurigaan bahwa banyak pekerja asing di Bali terpaksa membayar biaya ekstra sebagai bagian dari proses administrasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keterbukaan dan keadilan dalam pelayanan keimigrasian. KPK berharap investigasi yang sedang berlangsung mampu memberikan jawaban yang jelas, serta mengoreksi sistem yang
