Eks Sekjen MPR Beri Penjelasan soal Bukti Gratifikasi
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar Proses Pemeriksaan dan Bukti yang Didalami Special Plan - Komisi Pemberantasan Korupsi

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar
Proses Pemeriksaan dan Bukti yang Didalami
Tempatdonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengeksplorasi pernyataan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Salah satu fokus penyidik adalah bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan, termasuk dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
“Penyidik juga tengah menyelidiki mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di MPR RI,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, saat berbicara di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 25 Juni 2026.
Keterangan Tambahan dan Penahanan yang Belum Dilakukan
Budi menjelaskan bahwa KPK belum menahan Ma’ruf karena masih memerlukan lebih banyak bukti dan informasi dari pihak lain. Penetapan Ma’ruf sebagai tersangka terjadi setelah penyidik memperoleh alasan kuat dari bukti-bukti yang ditemukan. Namun, proses penyelidikan belum selesai, dan KPK terus mengumpulkan data untuk memperkuat kasus.
Ma’ruf menjalani pemeriksaan pertamanya di KPK hari ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam, mulai dari pukul 09.30 WIB hingga 19.50 WIB. Selama sesi tersebut, ia didampingi oleh kuasa hukumnya, sambil menjelaskan tugas dan kebijakannya saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR.
Pernyataan Ma’ruf tentang Dugaan Gratifikasi
Setelah selesai diperiksa, Ma’ruf mengungkapkan bahwa ia dimintai pertanyaan oleh penyidik mengenai kebijakan yang diambil saat menjabat. Ia membantah klaim bahwa dirinya menerima gratifikasi sebesar Rp 17 miliar selama periode jabatan di MPR tahun 2016. “Enggak, enggak sampai seperti itu tadi. Saya sudah menjelaskan semua,” ujar Ma’ruf saat meninggalkan kantor KPK pada Kamis malam.
Penyidik KPK menekankan bahwa proses investigasi tidak hanya berfokus pada bukti yang sudah diperoleh, tetapi juga pada seluruh rangkaian mekanisme pengadaan barang dan jasa. Dalam pemeriksaan, Ma’ruf diminta memberikan penjelasan mengenai peran dan tanggung jawabnya dalam kegiatan tersebut.
Keterlibatan Saksi dan Proses Pengumpulan Bukti
KPK mengawali penyelidikan dengan memeriksa Cucu Riwayati, seorang pejabat yang menangani pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR selama 2020–2021. Selain itu, Fahmi Idris, anggota Pokja-UKPBJ (Panitia Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa), juga menjadi saksi dalam kasus ini. Kedua saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya terus berlangsung untuk memperjelas proses pengadaan dan mengungkap potensi kecurangan. Penyidik mencari bukti-bukti yang dapat menghubungkan penerimaan gratifikasi dengan kebijakan yang diambil oleh pihak-pihak terkait. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa semua aspek dugaan korupsi terpenuhi secara lengkap.
Komentar Ketua MPR tentang Kasus ini
Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa lembaga tersebut menghormati upaya KPK dalam mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan. Ia menegaskan bahwa ada kemungkinan kebijakan MPR yang diambil dalam masa jabatan tertentu terkait dengan gratifikasi. “Bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR, karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Muzani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 25 Juni 2025.
Walaupun menyetujui investigasi, Muzani tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kasus ini. Ia menunjuk pernyataan Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah yang menyebutkan bahwa pimpinan MPR periode 2019–2024 serta 2024–2029 tidak terlibat dalam dugaan gratifikasi tersebut. “Tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” tambah Muzani.
Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan
Proses penyelidikan KPK diperkirakan akan terus berjalan hingga semua bukti terkumpul. Dengan waktu pemeriksaan yang dijalani Ma’ruf selama 10 jam, penyidik berharap dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai keterlibatan pihak-pihak dalam proses pengadaan. Selain itu, keterlibatan saksi lainnya akan membantu memperkuat atau melemahkan dugaan bahwa Ma’ruf menerima gratifikasi.
Penyidikan ini juga menjadi momentum untuk mengungkap bagaimana pengadaan barang dan jasa di MPR dijalankan selama beberapa tahun terakhir. Dengan adanya dugaan Rp 17 miliar sebagai nilai gratifikasi, KPK mencari tahu apakah ada indikasi korupsi yang terstruktur atau hanya kecurangan sementara. Dalam konteks ini, penyidik menginginkan transparansi mengenai alur keuangan dan keputusan yang diambil dalam pengadaan.
Kasus yang diusut oleh KPK menunjukkan upaya lembaga anti-korupsi untuk menjaga akuntabilitas pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam pengelolaan dana publik. Meski Ma’ruf menyangkal menerima gratifikasi besar, KPK tetap mempertahankan penelusuran karena bukti-bukti yang ditemukan menjadi dasar untuk menetapkan tersangka. Proses ini diharapkan mampu memperjelas status Ma’ruf dan mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
Peran dan Tanggung Jawab dalam Pengadaan
Pemeriksaan Ma’ruf juga menjadi kesempatan untuk meninjau peran Sekretaris Jenderal MPR dalam mengawasi proses pengadaan. Dalam bidang ini, Ma’ruf diduga memiliki pengaruh dalam menentukan penyedia jasa yang ditunjuk, sehingga bisa memicu konflik kepentingan. KPK menekankan bahwa seluruh keputusan harus diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Kasus ini memberikan pembelajaran penting mengenai pentingnya pengawasan internal dan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Meski MPR menyatakan bahwa pimpinan lembaga tersebut tidak terlibat, KPK tetap berupaya mengidentifikasi semua elemen yang berkaitan dengan gratifikasi. Proses ini diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi publik mengenai kinerja Sekretaris Jenderal MPR selama masa jabatannya.
Dengan melibatkan berbagai saksi dan memeriksa dokumen-dokumen terkait, KPK berusaha membangun kasus yang kuat. Ma’ruf Cahyono menjadi salah satu tok
