Korupsi Pemkab Lamongan, KPK Usut Keuntungan Pihak Swasta
KPK Mendalami Dugaan Keuntungan PT Brantas Abipraya dalam Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Special Plan - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Mendalami Dugaan Keuntungan PT Brantas Abipraya dalam Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Tempatdonasi.com – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terus berlanjut. Pada hari Selasa, 7 Juli 2026, penyidik memanggil dua saksi kunci untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan. Kedua saksi tersebut diidentifikasi sebagai Bambang Esti Marsono yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Brantas Abipraya pada periode 2017-2019, serta Tumpang Muhammad yang berposisi sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum di perusahaan yang sama.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kedua saksi telah hadir sesuai dengan pemanggilan yang diberikan. Dalam keterangannya yang dirilis pada Rabu, 8 Juli 2026, Budi menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan saat ini tertuju pada dugaan keuntungan yang diterima oleh PT Brantas Abipraya. Proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan tersebut dikerjakan melalui skema Kerja Sama Operasi atau KSO. Kerugian negara yang diduga terjadi dalam perkara ini mencapai angka Rp 35,7 miliar.
Riwayat Kasus dan Proses Pelelangan
Achmad Taufik Husein, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menguraikan kronologi awal kasus ini. Konstruksi kasus bermula pada pertengahan tahun 2016 ketika Fadeli, yang kala itu menjabat sebagai Bupati Lamongan, memiliki inisiatif untuk membangun gedung pemerintah kabupaten. Perintah pun diberikan kepada pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti keinginan tersebut.
Kegiatan pelelangan pengadaan barang atau jasa (PBJ) untuk pembangunan gedung dilaksanakan antara tanggal 5 Mei hingga 22 Juni 2017. Harga perkiraan sendiri atau HPS untuk proyek tersebut ditetapkan sebesar Rp 154,41 miliar. Melalui proses seleksi yang ketat, Abipraya-Jaya Abadi KSO berhasil terpilih sebagai pemenang lelang. Pada tanggal 21 Juli 2017, Mokh Sukiman sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama Herman Dwi Haryanto yang mewakili Abipraya-Jaya Abadi KSO menandatangani surat perjanjian nomor 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp 151,24 miliar.
Dugaan Pelanggaran dan Penetapan Tersangka
Taufik menyoroti adanya perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam proses pemilihan penyedia. Menurutnya, pembentukan kemitraan KSO antara Abipraya dan Jaya Abadi hanya bersifat formalitas semata untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang. Lebih lanjut, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, hingga pembayaran dan serah terima pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
“Pada proses pemilihan penyedia ini terjadi perbuatan melawan hukum yang kami temukan, yaitu tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Taufik.
Salah satu temuan penting lainnya adalah peran Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra. Sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, Ahmad Abdillah telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana, padahal proses pelelangan belum dimulai. Hal ini mengindikasikan bahwa pemenang lelang telah di-setting sejak awal. Selain itu, Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO yang bekerja sama untuk membentuk pemenang lelang.
“Terhadap penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan 2017–2019, berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan ahli kerugian keuangan negara, mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” tutur Taufik.
Berdasarkan hasil penyidikan komprehensif, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Mokh Sukiman sebagai PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan, serta Ahmad Abdillah sebagai Direktur PT Agung Pradana Putra. Tersangka ketiga adalah Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019. Tersangka keempat adalah Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Penyidik KPK kini melanjutkan proses penyelidikan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
