KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim untuk 40 Hari
Penahanan Silmy Karim untuk 40 Hari Special Plan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perpanjangan masa tahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim untuk 40 Hari
Tempatdonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perpanjangan masa tahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim selama 40 hari. Tindakan ini dilakukan dalam rangka mengembangkan penyidikan terhadap dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perpanjangan penahanan mulai berlaku sejak 24 Juni 2026, sementara tersangka lainnya mendapat masa tahanan yang dimulai dari 23 Juni 2026.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, perpanjangan tahanan Silmy Karim disebutkan untuk memperkuat alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap peristiwa pidana terkait kasus ini. “Kegiatan ini dilakukan karena penyidikan masih berprogres, sehingga diperlukan waktu tambahan untuk memastikan semua bukti terkumpul,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa pihak penyidik sedang menyelidiki berbagai temuan dalam kasus pemerasan tersebut, termasuk aliran uang di lingkungan Ditjen Imigrasi.
“Penyidikan ini bertujuan membuat terang tindakan pidana yang dilakukan para tersangka,” ucap Budi dalam wawancara tertulis.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pekan lalu, penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali. Tindakan serupa dilakukan saat menggeledah PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Ketiga lokasi tersebut menjadi bagian dari serangkaian operasi penyelidikan yang dijalankan di Bali selama 17-19 Juni 2026.
Beberapa Tersangka Dalam Perkara
Terlepas dari penahanan Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Para tersangka ini termasuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta beberapa pejabat lainnya di lingkungan Ditjen Imigrasi. Nama-nama seperti Ronald Arman Abdullah, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah juga disebutkan sebagai bagian dari proses hukum ini.
“Kutipan liar terkait izin tinggal WNA melibatkan peran pejabat dan staf di berbagai tingkat,” tambah Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 4 Juni 2026.
Setyo menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. Kegiatan pemerasan dianggap terjadi saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi selama periode 2023-2024. Menurutnya, dugaan praktik tersebut bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing yang telah ditangani sebelumnya.
Kutipan Liar dan Aliran Dana
Setyo juga mengungkap bahwa para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 357 miliar dari pemohon izin tinggal WNA. Berdasarkan pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana tersebut mengalir melalui 96 rekening selama periode 2019-2025. “Diduga, uang tersebut berasal dari pihak yang memohon layanan pengurusan keimigrasian,” katanya.
“Tarif PNBP tidak bisa diakali atau ditambah-tambah,” ujar Setyo dalam konferensi pers.
Menurut Setyo, kutipan liar di Ditjen Imigrasi melibatkan peran sejumlah pejabat dan staf. Tindakan ini terungkap dari pengakuan Jaya Saputra, yang dulu memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik “biaya ekstra” dari setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara WNA. Bagus dan Tessar lalu mendelegasikan tugas tersebut kepada Jaya Saputra serta Gusti Bernardiansyah.
Setyo menambahkan bahwa dana yang diperoleh para tersangka tidak langsung berasal dari pekerja asli. Uang tersebut mengalir dari biro jasa, penjamin, sponsor, atau pihak lain yang membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan. Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proses Pemeriksaan dan Bukti yang Diperoleh
Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Silmy Karim pada 19 Juni 2026. Materi pemeriksaan mencakup dugaan penerimaan uang dari pemerasan dan gratifikasi, serta konfirmasi terkait asal-usul aset yang telah disita. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperjelas motif dan pelaku dalam kasus ini.
“Para tersangka diduga memanipulasi sistem birokrasi untuk mengumpulkan dana tambahan,” kata Budi Prasetyo dalam wawancara yang sama.
KPK terus mengejar investigasi hingga semua bukti terkumpul. Barang-barang yang disita selama operasi penggeledahan akan dianalisis untuk memperjelas hubungan antara para tersangka dan aliran dana. Pihak penyidik berharap hasil analisis tersebut bisa memperkuat kasus serta menemukan pelaku lain yang terlibat.
Pengaruh Kasus Terhadap Kepercayaan Publik
Kasus pemerasan izin tinggal WNA ini memicu perdebatan mengenai keadilan dalam pelayanan keimigrasian. Banyak pihak mengkritik praktik yang dituduhkan terhadap Silmy Karim dan rekan-rekannya, terutama karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin. Pemecahan kasus ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keimigrasian.
“KPK terus berupaya mengungkap transparansi sistem pengurusan izin tinggal,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai sektor, termasuk dalam bidang keimigrasian. Pemerasan yang ditemukan di Dinas Imigrasi menyoroti kelemahan pengawasan internal dan potensi konflik kepentingan. Dengan per
