Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG Berstatus Polisi Aktif
Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG Berstatus Polisi Aktif Pelimpahan Kasus dan Status Tersangka Baru Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG Berstatus - Pada hari

Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG Berstatus Polisi Aktif
Pelimpahan Kasus dan Status Tersangka Baru
Tempatdonasi.com – Pada hari Kamis, 2 Juli 2026, penyidik Kejaksaan Agung resmi mengangkat seorang tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka terbaru ini adalah Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN). Status Lalu saat ini tetap sebagai polisi aktif, meski ia terlibat dalam skandal korupsi tersebut.
“Iya benar (polisi aktif), tapi menjabat di BGN,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan dari Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus, saat menghadiri konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa Lalu tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi aktif sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Syarief, Lalu terlibat dalam skema korupsi sejak 2025. Ia meminta dua saksi, YCS dan RD, untuk mendirikan perusahaan tertentu yang bertugas menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Proses ini dilakukan untuk memastikan keuntungan terbagi berdasarkan perjanjian yang telah ditentukan Lalu.
Syarief menegaskan bahwa harga jual ompreng tersebut telah disepakati secara bersama oleh Lalu dan para pihak yang terlibat. “Jadi dalam harga itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI,” tambahnya, menunjukkan adanya kesepakatan pribadi yang terkait dengan penyaluran dana. Ia menyoroti bahwa tindakan Lalu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota BGN, sehingga memperumit proses penyelidikan.
Penahanan Tersangka dan Pasal yang Berlaku
Sejak beberapa hari terakhir, Lalu telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Syarief mengungkapkan bahwa ia akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan guna memastikan keterlibatan Lalu dalam kasus korupsi dapat terungkap secara lengkap.
Pasal yang berlaku terhadap Lalu mencakup Pasal 12 huruf a, b, atau e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi seperti penggelapan dana, penerimaan suap, dan penyalahgunaan kewenangan. Syarief menegaskan bahwa pembuktian peran Lalu dalam skema tersebut masih terus berjalan.
Konteks Kasus Korupsi MBG Sebelumnya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengesahkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Diantaranya adalah mantan Ketua BGN Dadan Hindayana, dua wakilnya yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang dianggap dekat dengan Sony. Tersangka lainnya adalah Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), dan Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Kasus ini berkembang dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek MBG, yang bertujuan menyalurkan bantuan makanan bergizi ke masyarakat. Proyek ini dianggap mengalami kebocoran dana karena adanya praktik pengadaan makanan dengan harga yang dipasang secara tidak transparan. Penyidik menilai bahwa beberapa pihak di BGN terlibat dalam menjual food tray dengan cara mempercepat proses kontrak.
Selain itu, investigasi juga menyoroti keterlibatan instansi pendukung MBG, termasuk perusahaan penyedia motor listrik PT YAT. Andri Mulyono, sebagai komisaris PT YAT, disebut berperan dalam menyetujui pengadaan alat transportasi untuk distribusi makanan bergizi. Sementara Glory Harimas Sihombing dianggap sebagai penjamin keberlanjutan proyek melalui Yayasan IFSR.
Modus Korupsi dan Keterlibatan BGN
Pilihan editor menyebutkan bahwa Dadan Hindayana dan elite BGN terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan pihak-pihak eksternal. Dalam prosesnya, beberapa anggota BGN diduga menerapkan sistem pembagian keuntungan dengan memanfaatkan peran mereka dalam pengambilan keputusan. Modus ini melibatkan komunikasi antar-pihak yang tidak langsung terlihat, sehingga membutuhkan pengembangan investigasi untuk mengungkap hubungan jaringan.
Dalam pilihan editor, Dadan Hindayana dianggap sebagai pemimpin operasi korupsi MBG, sementara Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung bekerja sebagai penjabat kebijakan. Adapun Asep Yusuf Somantri, yang merupakan orang dekat Sony, dianggap berperan dalam mempercepat proses pengadaan makanan. Penyidik memperkirakan bahwa korupsi terjadi melalui perjanjian jual beli yang diatur secara rahasia.
Penetapan tersangka baru seperti Lalu Muhammad Iwan Mahardan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang tindakan jahat dalam proyek MBG. Penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir menemukan indikasi kebocoran dana yang cukup besar, terutama dalam pengadaan makanan dan penggunaan anggaran. Dengan adanya tersangka tambahan, Kejaksaan Agung mencoba menutup celah keterlibatan pihak-pihak internal dan eksternal.
Kasus MBG menjadi sorotan karena dugaan korupsi yang mengarah pada kerugian negara. Proyek ini, yang dicanangkan sebagai upaya mengatasi masalah ketersediaan makanan bergizi, dianggap tidak efisien akibat penyalahgunaan wewenang. Tersangka yang telah ditetapkan, baik dari BGN maupun instansi terkait, menjadi bukti bahwa korupsi ini melibatkan berbagai lapisan sistem. Penetapan Lalu sebagai tersangka menunjukkan bahwa meski ia masih berstatus polisi aktif, keterlibatannya dalam skandal ini cukup signifikan untuk menjadi sasaran investigasi.
Konsekuensi dan Masa Depan Kasus
Kasus korupsi MBG kini berada di tahap penyidikan lebih lanjut, dengan penahanan tersangka baru sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti. Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa investigasi akan terus berjalan hingga seluruh jaringan korupsi terungkap
