Skip to content
Metro

Kode “Padakno Karo Bapak” di Kasus Bupati Sukoharjo

Tegar Ananda - tempatdonasi.com 3 mins read

asan Terorganisir di Sukoharjo Topics Covered - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap mekanisme pemerasan yang berlangsung sistematis di

Kode “Padakno Karo Bapak” di Kasus Bupati Sukoharjo

Penyelidikan KPK Mengungkap Sistem Pemerasan Terorganisir di Sukoharjo

Tempatdonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap mekanisme pemerasan yang berlangsung sistematis di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, tim penyidik berhasil mengamankan 18 orang di tiga lokasi berbeda, yaitu Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka yang diamankan meliputi Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Richard Tri Handoko yang menjabat sebagai Kepala BPKAD, serta Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah. Selain itu, ada Abdul Haris Widodo sebagai Sekretaris Daerah, Nardi sebagai Sekretaris BPKAD, Teguh Pramono sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bowo Sutopo DWI Atmojo sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Erwan Triawan dari pihak swasta, dan Hafidz Nur Irfan yang merupakan seorang pelajar.

Kode Bahasa Jawa sebagai Instruksi Pemungutan

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 Juli 2026, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Etik Suryani menggunakan kode-kode tertentu dalam bahasa Jawa untuk memberikan instruksi pemungutan uang. Kode-kode ini ternyata merupakan warisan dari masa kepemimpinan bupati sebelumnya, yaitu Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami dari Etik.

“Dengan kode perintah ‘Tambahan upah pungut kae ono tho?’ artinya ‘Tambahan upah pungut itu ada kan?’; ‘Kowe mrene kan ora bayar’ artinya ‘Kamu ke sini kan tidak membayar’; ‘Padakno karo bapak’ artinya ‘Samakan dengan bapak’,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Menurut penjelasan Asep, makna dari kode-kode tersebut adalah agar besaran uang yang diserahkan kepada Etik disesuaikan dengan setoran yang diberikan kepada bupati sebelumnya. Pola yang sama juga diterapkan pada jajaran BPKAD pada masa kepemimpinan Wardoyo Wijaya dengan kode perintah “Wes dilantik ojo mendeleng wae” yang berarti sudah dilantik, jangan diam saja. Kode ini bertujuan agar pegawai BPKAD memberikan setoran kepada bupati saat itu.

Mekanisme Pemungutan dan Besaran Uang

Untuk memperlancar pelaksanaan pemungutan, Etik Suryani menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati pada tahun 2026. SK pertama mengatur tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah, sedangkan SK kedua mengatur Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

ETS atau Etik Suryani meminta Saudari RCH yang merupakan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh para pegawai BPKAD. Atas perintah Etik, Richard Tri Handoko kemudian diduga memerintahkan para eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Nardi sebagai Sekretaris BPKAD. Uang tersebut selanjutnya disetorkan kepada Etik.

Dalam periode 2021 hingga 2026, total setoran upah pungut yang diterima oleh Etik mencapai Rp 2,93 miliar. Angka ini menunjukkan skala pemungutan yang berlangsung cukup lama dan terorganisir.

Peran Tri Mulyo dan Sistem Setoran OPD

KPK menduga bahwa Etik juga memerintahkan Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo yang merupakan orang kepercayaan, untuk mengurus setoran rutin dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Besaran permintaan ini juga diduga merupakan kelanjutan dari warisan bupati sebelumnya.

Permintaan tersebut disampaikan menggunakan kode dalam bahasa Jawa dengan intisari bahwa besarannya disamakan dengan periode sebelumnya. Pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, Tri Mulyo diminta setoran kepada pegawai bagian umum dengan kode perintah “Golekno 500 akhir tahun” yang berarti “Carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun.”

Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum Hari Raya Idul Fitri (THR). Tri juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Status Hukum Para Tersangka

KPK telah menetapkan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka ini menandai dimulainya proses hukum lebih lanjut terhadap ketiga pejabat tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya sistem pemerasan yang terstruktur dan berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan pemerintah daerah Sukoharjo. Penggunaan kode-kode bahasa Jawa sebagai instruksi rahasia menunjukkan bahwa praktik ini telah menjadi budaya organisasi yang mengakar.

Pilihan Editor: Penampakang Logam Mulia dan Gepokan Uang Hasil OTT Bupati Sukoharjo

Join the discussion