KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
Penggeledahan KPK di Kediaman Bobby Adhityo Terkait Kasus Suap Audit Muara Enim Topics Covered - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi

Penggeledahan KPK di Kediaman Bobby Adhityo Terkait Kasus Suap Audit Muara Enim
Tempatdonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi penggeledahan di rumah tinggal Bobby Adhityo Rizaldi, seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari V Badan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana suap yang berkaitan dengan pengondisian hasil audit terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan. Proses penggeledahan tersebut berlangsung pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026. Topics Covered menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dalam kasus korupsi yang cukup signifikan ini.
Budi Prasetyo, selaku Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa tim penyidik memang melakukan tindakan penggeledahan di kediaman Bobby yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam keterangannya yang disampaikan secara tertulis pada hari Selasa, Budi menegaskan kebenaran informasi tersebut. “Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB,” demikian pernyataan resmi yang dirilis oleh KPK. Topics Covered dalam kasus ini menunjukkan kompleksitas jaringan suap yang melibatkan berbagai pihak dari sektor publik maupun swasta.
Selama proses penggeledahan, Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK berhasil menyita beberapa barang bukti elektronik. Menurut penjelasan Budi, penyidik berencana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap barang-barang yang telah disita tersebut. Hal ini dikarenakan barang bukti elektronik tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan perkara suap pengondisian audit yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. “Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” jelas Budi. Topics Covered dalam penyitaan ini mencakup perangkat komunikasi dan dokumen digital yang menjadi kunci bukti perkara.
Profil Bobby dalam Perkara Suap Audit
Berdasarkan laporan yang dimuat dalam edisi mingguan Tempo pada tanggal 21 Juni 2026, nama Bobby mulai mencuat dalam sebuah rapat ekspose perkara. Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan KPK pada hari Rabu, 10 Juni 2026. Pada kesempatan itu, KPK membahas berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Topics Covered dalam rapat tersebut menyoroti peran Bobby sebagai figur sentral dalam jaringan pengondisian audit.
Nama Bobby muncul ketika para penyidik membahas sosok Augusz Dewanggara atau yang lebih dikenal dengan panggilan Angga. Hasil penelusuran yang dilakukan oleh para penyelidik menemukan informasi penting bahwa Angga merupakan orang kepercayaan Bobby selama beberapa tahun terakhir. Dalam rapat yang sama, penyidik juga membahas nama Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan, yaitu Titin Rita Lestari. Topics Covered dalam penelusuran ini mengungkap hubungan jangka panjang antara Bobby dan Angga yang menjadi dasar dugaan keterlibatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menangkap Angga, Titin, serta dua pihak swasta lainnya. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Bobby belum ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik pasti akan mendalami nama-nama yang muncul,” kata Budi pada tanggal 19 Juni 2026. Topics Covered dalam proses hukum ini menunjukkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan akan melibatkan lebih banyak pihak di masa mendatang.
Mekanisme Suap dan Pengaruh terhadap Opini WTP
KPK menduga bahwa Angga membantu Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Dugaan ini dilakukan dengan cara memengaruhi pegawai BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dalam proses tersebut, Angga diduga berkomunikasi secara intens dengan Titin. Topics Covered dalam mekanisme ini menunjukkan bagaimana suap dialirkan melalui perantara untuk mengubah temuan audit yang merugikan pihak tertentu.
Seorang penyidik KPK mengungkapkan bahwa Angga memengaruhi Titin untuk mengubah temuan terkait pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025. Hasil laporan pendahuluan pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan menunjukkan adanya kelebihan batas material dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Temuan tersebut berpotensi menggagalkan perolehan opini WTP. Topics Covered dalam temuan ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Selain Angga dan Titin, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Bupati Muara Enim, Edison, turut menjadi tersangka karena diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah, untuk menemui Angga guna mengubah temuan BPK. Belakangan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, ikut terseret dalam perkara ini. KPK menduga Abi mewakili instansinya untuk menegosiasikan nilai suap dengan Angga melalui seseorang bernama Mulyono. “Angga kemudian mempersiapkan ‘pasukan’ setelah ada kesepakatan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
“Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujar Budi.
“Penyidik pasti akan mendalami nama-nama yang muncul,” kata Budi pada 19 Juni 2026.
“Angga kemudian mempersiapkan ‘pasukan’ setelah ada kesepakatan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
