Tahanan Politik Magelang akan Ajukan Kasasi Vonis Banding
Tahanan Politik Magelang akan Ajukan Kasasi Vonis Banding Topics Covered - Ketiga individu yang dikenai tahanan politik dalam kasus aksi demonstrasi pada

Tahanan Politik Magelang akan Ajukan Kasasi Vonis Banding
Tempatdonasi.com – Ketiga individu yang dikenai tahanan politik dalam kasus aksi demonstrasi pada Agustus 2025 di Magelang telah menetapkan rencana untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang mereka terima. Mereka, yaitu Muhammad Azhar Fauzan, Purnomo Yogi Antoro, dan Enrille Championy, akan segera menyampaikan memorandum kasasi melalui jalur hukum. Kuasa hukum mereka, Kharisma Wardatul, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan pengadilan yang menetapkan hukuman 5 bulan penjara atas tiga orang tersebut.
Pengadilan Negeri Magelang telah memutuskan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas partisipasi dalam tindak pidana di muka umum. Mereka dituduh menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan melalui tulisan lisan atau tertulis. Meski sudah menjalani hukuman tersebut, mereka akhirnya dibebaskan pada bulan Mei 2026. Namun, keputusan ini masih bisa dipertahankan melalui prosedur kasasi, yang menjadi salah satu langkah hukum final dalam sistem peradilan Indonesia.
Kasus yang Menggelitik
Kasasi menjadi opsi terakhir bagi para tahanan politik tersebut, setelah gagal dalam tingkat banding. Dalam proses hukum ini, kuasa hukum mereka akan menyusun argumen untuk membantah putusan yang dianggap tidak adil. Tantangan utama mereka terletak pada penjelasan tentang alasan perbuatan yang dianggap sebagai penghasutan. Meski demikian, ketiganya tetap yakin bahwa langkah hukum ini bisa memperkuat posisi mereka.
Mengenai alasan penghasutan, polisi menyebutkan bahwa ketiganya terlibat dalam sebuah kelompok pesan di aplikasi WhatsApp bernama “Magelang Memanggil”. Kelompok ini dibentuk untuk mendiskusikan peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jakarta, ketika mobil rantis Brigade Mobil (Brimob) melindas seorang pengemudi ojek online. Para anggota kelompok tersebut sepakat untuk melakukan aksi konsolidasi pada 29 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB di Taman Pancasila Kota Magelang.
Poster dan Pamflet yang Menjadi Bukti
Dalam kelompok WhatsApp, Purnomo Yogi Antoro memulai inisiatif dengan membuat pamflet yang berisi kalimat provokatif. Kalimat tersebut berbunyi, “All cops are bastard, kemarin menindas sekarang melindas saatnya kita terabas! 29 Ags taman Pancasila.” Pamflet ini menjadi salah satu bukti yang digunakan pihak kepolisian untuk menuntut mereka. Isi pamflet dirancang agar mampu menarik perhatian berbagai kalangan masyarakat, termasuk pelajar, buruh, mahasiswa, dan pedagang.
Sementara itu, Enrille Championy juga turut membagikan poster serupa melalui grup WhatsApp yang ia buat sendiri. Poster itu menulis, “Konsolidasi solidaritas Magelang Raya, terbuka bagi semua yang mau bersuara, pelajar, ojol, buruh, mahasiswa, guru, dosen, pedagang, musisi, petani, seniman dan semua yang masih punya kemanusiaan.” Dalam poster ini, Enrille menekankan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menunjukkan keberanian masyarakat dalam melawan kebijakan pemerintah.
Azhar Fauzan, sebagai salah satu dari ketiga tahanan politik, terlibat dalam pengunggahan poster tersebut ke akun Instagram @magelangmemanggil. Dia menambahkan caption, “Konsolidasi akbar!!! pindah lokasi karena pejabat kampus tidak mengizinkan, hoak cuh! Awasi rekanmu, jangan sampai aparat keparat menyelinap.” Caption ini berusaha memperjelas bahwa aksi yang mereka lakukan diawali dengan kesepakatan untuk menyesuaikan lokasi demonstrasi akibat hambatan dari lembaga pendidikan.
Proses Hukum yang Membingungkan
Kasus ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai bahwa tindakan mereka dalam membagikan poster dan pamflet adalah bentuk ekspresi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah. Namun, pihak kepolisian berpendapat bahwa poster tersebut bisa dianggap sebagai ajakan untuk menghasut masyarakat agar terlibat dalam tindakan kekerasan. Dalam persidangan, mereka menjelaskan bahwa konten poster tersebut memicu emosi dan bisa memperbesar risiko kerusuhan.
Proses pengadilan telah menetapkan bahwa tiga orang ini secara sah terbukti bersalah karena terlibat dalam aksi demonstrasi yang dianggap sebagai bentuk tindak pidana. Pengadilan Negeri Magelang mengingatkan bahwa mereka diberikan kesempatan untuk menunjukkan peran serta kontribusi dalam memicu peristiwa tersebut. Meskipun sudah bebas, mereka tetap harus menjalani proses hukum tambahan sebagai upaya memperkuat putusan yang telah diambil.
Peran dan Strategi Masing-Masing
Setiap tahanan politik memiliki peran yang berbeda dalam menyebarkan pesan aksi mereka. Purnomo Yogi Antoro bertindak sebagai penggerak utama dengan membuat pamflet yang langsung disebarkan melalui kelompok WhatsApp. Azhar Fauzan, di sisi lain, berperan sebagai pengunggah konten di media sosial Instagram, sehingga memperluas jangkauan pesan tersebut. Sementara Enrille Championy menyebarluaskan poster secara mandiri melalui grup yang ia bangun sendiri, memberikan kesan bahwa aksi ini memiliki partisipasi yang lebih luas.
Kasasi yang mereka ajukan berharap dapat membuka kembali penilaian terhadap perbuatan mereka. Kuasa hukum mereka menyatakan bahwa akan ada upaya untuk menunjukkan bahwa aksi tersebut tidak hanya memicu kekacauan, tetapi juga memperkuat solidaritas antar kelompok masyarakat. Mereka menekankan bahwa pihak kepolisian belum sepenuhnya menunjukkan bagaimana poster dan pamflet itu secara langsung menyebabkan tindakan kekerasan.
Dalam konteks ini, kasasi dianggap sebagai alat untuk memperbaiki keputusan yang dianggap terlalu berat. Mereka berharap bahwa putusan banding akan direvisi, sehingga hukuman yang dijatuhkan bisa dianggap lebih proporsional. Dengan mengajukan kasasi, para tahanan politik ingin menunjukkan bahwa mereka tetap berkomitmen pada keadilan, meskipun secara kini telah dibebaskan dari hukuman penjara.
Para pengacara mereka juga mengungkapkan bahwa keputusan ini tidak hanya mengenai kebebasan berbicara, tetapi juga tentang bagaimana pihak kepolisian menilai dampak sosial dari aksi yang dilakukan. Mereka berharap bahwa kasasi ini bisa menjadi langkah awal dalam menyadarkan masyarakat tentang pentingnya transparansi dalam proses hukum. Dengan adanya argumen yang kuat, mereka yakin bahwa perjuangan ini bisa terus berlanjut hingga batas hukum terakhir.
