Skip to content
Metro

Bupati Langkat Terima Gratifikasi dari Proyek Seragam SD Dll

Sari Setiawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Visit Agenda: - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Langkat Syah Afandin, dikenal juga sebagai Ondim, terkait

Bupati Langkat Terima Gratifikasi dari Proyek Seragam SD Dll

Mesin Korupsi Kepala Daerah

Tempatdonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Langkat Syah Afandin, dikenal juga sebagai Ondim, terkait penerimaan gratifikasi dari proyek seragam sekolah dasar. Penyelidikan ini berlangsung di bawah sorotan publik setelah KPK menangkap Ondim dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2026. Dalam aksi tersebut, tujuh orang tertangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan.

KPK Tangkap Bupati Langkat

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa gratifikasi yang diterima Ondim mencapai minimal Rp 3,5 miliar. “Selain suap, SAF (Syah Afandin) diduga menerima berbagai bentuk keuntungan berupa uang, barang, atau jasa,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Juli 2026. Tiga kasus gratifikasi utama ditemukan dalam penyelidikan, termasuk perubahan struktur jabatan di Dinas Pendidikan dan camat serta pengadaan seragam sekolah dasar.

“Gratifikasi ini menimbulkan kecemasan di kalangan pegawai negeri sipil (ASN) di Pemkab Langkat,” kata Taufik.

Menurut Taufik, gratifikasi pertama terkait dengan mutasi jabatan dan penempatan posisi di lingkungan dinas pendidikan serta camat. Selain itu, ada juga dugaan penerimaan dari penunjukan kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). “Dalam proses seleksi, sejumlah pihak disangka memberi keuntungan kepada SAF,” tambahnya.

Proyek Seragam dan Fee yang Dikumpulkan

Proyek seragam sekolah dasar menjadi salah satu sumber gratifikasi yang terungkap. Taufik menyebut, saat kebutuhan seragam meningkat, pengadaannya justru terkait dengan korupsi. “Jumlahnya cukup besar, mencapai miliaran rupiah,” ujarnya. Pada 2025, Yaqub Abdh Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta dan tim sukses Ondim, memperoleh beberapa proyek melalui metode pengadaan langsung di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.

“Yaqub mengklaim bahwa proyek tersebut diperoleh setelah berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen serta Ilhamsyah Bangun, yang saat itu menjabat Kepala Disperkim Langkat,” ujar Taufik.

YQB mengantongi 80 paket pekerjaan di Disdik senilai Rp 9,5 miliar dan lima paket di Disperkim dengan nilai Rp 748 juta. Setelah mendapatkan proyek tersebut, Ondim meminta fee sebesar 10% dari proyek pendidikan dan 17% dari proyek perumahan. “Besaran fee disepakati, yaitu Rp 990 juta untuk proyek Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek Disperkim,” jelas Taufik.

Dari total yang ditetapkan, YQB sudah menyerahkan Rp800 juta ke Ondim hingga 5 April 2026. Transfer ini dilakukan dalam dua tahap melalui Zulkifli, sopir Ondim, dan perantara lainnya. Namun, pada akhir Juni 2026, Ondim kembali meminta Rp 300 juta sebagai bagian dari commitment fee. “YQB hanya sanggup menyerahkan Rp100 juta, seperti yang diungkapkan dalam konferensi pers,” kata Taufik.

Operasi Tangkap Tangan dan Penyelidikan

Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Ondim menghubungi YQB setelah menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, situasi berubah setelah Zulkifli, sopir Ondim, menghubungi YQB pada 23.00 WIB dan menyampaikan bahwa tim KPK sedang berada di Langkat. “Situasi memanas, sehingga Ondim meminta YQB menyerahkan uang Rp100 juta melalui Syahrial, ajudan yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara,” terang Taufik.

“Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi penumpang depan mobil,” ujar Taufik.

KPK menetapkan Ondim dan YQB sebagai tersangka. Ondim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Sementara YQB dijerat Pasal 605 atau 606 ayat (1) UU KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP. Ilhamsyah, yang menjadi Pelaksana Tugas Kepala Disperkim Langkat, serta Syahrial, Akbar, dan Sugiarto, juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penyelidikan terus berlanjut, dengan fokus pada transaksi keuangan dan peran pihak swasta dalam menyalurkan gratifikasi. Tim KPK menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pengadaan seragam SD dan penunjukan kepala sekolah dilakukan dengan transparansi yang tidak sempurna. “Dugaan ini menyentuh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan,” tambah Taufik.

Sebagai bentuk akibat dari korupsi, KPK mengingatkan bahwa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mungkin tidak sepenuhnya jujur. YQB, yang juga tim sukses Ondim, menjadi salah satu penghubung antara proyek dan penerimaan gratifikasi. “Peran YQB sangat krusial dalam menjembatani keuntungan finansial dan kekuasaan,” jelas Taufik.

Struktur Penyelidikan dan Dampaknya

KPK mengungkap bahwa gratifikasi yang diterima Ondim tidak hanya berupa uang, tetapi juga barang atau jasa. Dalam penyelidikan, tim menyasar berbagai tahap pengelolaan proyek, termasuk pengadaan seragam SD yang diduga melibatkan praktik diskriminasi dan pemberian kompensasi. “Pihak swasta memainkan peran penting dalam memuluskan transaksi korupsi ini,” terang Taufik.

Kasus ini juga menyoroti sistem penunjukan kepala sekolah dan camat yang diduga tidak adil. Dengan adanya gratifikasi, pejabat bisa memprioritaskan kepentingan pihak tertentu. “Ini menunjukkan bahwa kekuasaan bisa menjadi alat untuk mengakses sumber daya yang besar,” tambah Taufik.

Pelaksanaan proyek seragam SD yang terungkap menggambarkan bagaimana korupsi merangkai keuntungan bagi pihak-pihak yang berpengaruh. Penyelidikan KPK mengungkap bahwa YQB memindahkan dana ke Ondim melalui berbagai jalur, termasuk rekening pribadi dan perantara. “Sistem ini memungkinkan uang mengalir secara tersembunyi,” jelas Taufik.

Dalam rangka memperkuat bukti, KPK terus mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk dokumen keuangan dan pernyataan saksi. “Kami ingin menunjukkan bahwa gratifikasi ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari skema korupsi yang terorganisir,” ujarnya.

Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi terhadap pemerintah daerah. Dengan adanya OTT, masyarakat semakin memperhatikan keterbukaan dalam pengelolaan proyek. “KPK berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya,” tambah Taufik.

Join the discussion