Skip to content
Metro

Polisi Jelaskan Imbauan soal Panggilan Kejaksaan di Jateng

Tegar Utami - tempatdonasi.com 3 mins read

Kejaksaan untuk Personel Polri di Jawa Tengah Diperjelas Visit Agenda - Polda Jawa Tengah memberikan klarifikasi resmi mengenai pesan berantai yang sedang

Polisi Jelaskan Imbauan soal Panggilan Kejaksaan di Jateng

Prosedur Panggilan Kejaksaan untuk Personel Polri di Jawa Tengah Diperjelas

Tempatdonasi.com – Polda Jawa Tengah memberikan klarifikasi resmi mengenai pesan berantai yang sedang beredar luas di kalangan personel kepolisian. Pesan tersebut berisi imbauan penting agar anggota Polri tidak sembarangan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri tanpa melalui prosedur pendampingan hukum yang berlaku. Visit Agenda mencatat bahwa imbauan ini telah disebarkan melalui berbagai grup percakapan digital yang digunakan oleh personel kepolisian di seluruh wilayah hukum Jawa Tengah.

Menurut informasi yang terkumpul, pesan tersebut secara khusus meminta anggota Polri untuk tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa mekanisme pendampingan yang sah. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat banyaknya kasus di mana personel kepolisian dipanggil untuk memberikan keterangan tanpa didampingi oleh pihak hukum yang berwenang. Visit Agenda memahami bahwa hal ini dapat menimbulkan kebingungan di kalangan personel.

Asal Usul dan Tujuan Imbauan

Komisaris Besar Arianto, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, menjelaskan bahwa pesan tersebut merupakan imbauan resmi dari Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan tertib administrasi dan memberikan kepastian prosedur pendampingan hukum bagi anggota yang sedang menjalani proses pemeriksaan. Visit Agenda melaporkan bahwa penjelasan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran personel.

Pertama untuk tertib administrasi, kemudian untuk prosedur pendampingan hukum bagi anggota manakala ada proses pemeriksaan. Sebenarnya itu saja, kata Arianto saat dihubungi, Jumat, 10 Juli 2026.

Imbauan ini muncul sebagai respons terhadap fenomena yang semakin sering terjadi, yaitu banyaknya pengurus atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri. Panggilan tersebut datang baik secara lisan maupun tertulis dalam beberapa waktu terakhir, sehingga memerlukan kejelasan prosedur yang harus diikuti. Visit Agenda mencatat bahwa hal ini menjadi perhatian serius bagi jajaran kepolisian.

Ketentuan yang Ditetapkan

Meskipun demikian, Arianto menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tidak melarang anggotanya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Polri tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang berlangsung. Namun, pemeriksaan terhadap anggota harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pendampingan hukum yang memadai. Visit Agenda menambahkan bahwa ketentuan ini dirancang untuk melindungi hak-hak personel.

Apabila ada anggota yang dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan, maka proses tersebut harus tetap didampingi oleh bidang hukum. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak personel kepolisian selama proses hukum berlangsung dan memastikan bahwa setiap keterangan yang diberikan telah melalui verifikasi yang tepat. Visit Agenda melaporkan bahwa prosedur ini akan diterapkan secara konsisten.

Dalam pesan berantai tersebut terdapat 10 poin imbauan yang perlu dipatuhi. Salah satu poin penting menyebutkan bahwa setiap anggota Polri yang dipanggil tidak boleh menjalani pemeriksaan seorang diri, melainkan harus didampingi dan diawasi oleh Bidpropam. Para kepala kepolisian resor (kapolres) juga diminta menyampaikan ketentuan tersebut kepada kepala kejaksaan negeri (kajari) di wilayah masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman. Visit Agenda mencatat bahwa koordinasi ini sangat penting.

Pesan itu juga mengatur agar pemeriksaan dilakukan di markas kepolisian resor dengan pendampingan Bidpropam, Inspektorat Pengawasan Daerah, dan personel bidang hukum. Selain itu, para Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) diminta mendata seluruh titik SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri atau keluarganya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Visit Agenda menambahkan bahwa pendataan ini akan membantu monitoring lebih efektif.

Perkuatan Pengamanan dan Edukasi

Imbauan tersebut juga meminta Provos memperketat pengamanan layanan publik di setiap satuan kerja Polri. Personel diminta memperketat prosedur pelayanan kepada masyarakat dengan meminta pengunjung menitipkan tanda pengenal pribadi serta menerapkan one gate system yang dilengkapi kamera pengawas. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di setiap fasilitas pelayanan publik. Visit Agenda melaporkan bahwa implementasi one gate system akan dimulai segera.

Selain aspek pengamanan, pesan tersebut mengimbau setiap satuan memberikan edukasi kepada personel mengenai ketentuan dalam proses hukum. Seluruh anggota juga diminta menghindari segala bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, untuk menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian. Dengan demikian, diharapkan hubungan antara kepolisian dan kejaksaan dapat berjalan harmonis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Visit Agenda menyimpulkan bahwa imbauan ini merupakan langkah positif untuk memperkuat sistem hukum internal kepolisian.

Join the discussion