Polisi Tahan Tersangka Ke-13 Kasus Daycare Little Aresha
Visit Agenda: Penyidik Polresta Yogyakarta Menambah Jumlah Tersangka dalam Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Visit Agenda - Proses hukum terkait dugaan

Visit Agenda: Penyidik Polresta Yogyakarta Menambah Jumlah Tersangka dalam Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha
Tempatdonasi.com – Proses hukum terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan anak Little Aresha terus mengalami perkembangan signifikan. Kepolisian Resor Kota Yogyakarta resmi mengumumkan penahanan seorang tersangka tambahan pada Kamis, 9 Juli 2026. Penahanan ini menjadikan total tersangka dalam kasus tersebut mencapai 13 orang dari gelombang kedua yang ditetapkan oleh penyidik. Kasus ini pertama kali mencuat ke publik sejak akhir April 2026 lalu dan hingga kini masih terus ditangani dengan serius oleh aparat berwenang. Visit Agenda melaporkan bahwa kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Yogyakarta karena melibatkan banyak anak kecil.
Proses Penahanan Tersangka Terakhir
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menahan 12 tersangka dari gelombang kedua pada awal pekan ini. Inspektur Satu Apri Sawitri, yang menjabat sebagai Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, menjelaskan bahwa tersangka terakhir ini sebenarnya sudah ditahan sejak hari Kamis. Namun, ia sempat tidak hadir saat pemeriksaan karena alasan kesehatan. Visit Agenda mencatat bahwa proses penahanan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap tersangka mendapat perlakuan hukum yang adil.
“Satu orang tersangka lagi sudah kami tahan sejak kemarin (Kamis). Sebelumnya dia tidak datang saat pemeriksaan dengan alasan sakit,” kata Inspektur Satu Apri Sawitri pada Jumat, 10 Juli 2026.
Tersangka tersebut sebenarnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Senin, 6 Juli 2026. Setelah kondisinya membaik, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan memutuskan untuk menahannya pada hari yang sama. Dengan demikian, kini terdapat 13 tersangka dari gelombang kedua yang berada di rumah tahanan Polresta Yogyakarta. Visit Agenda menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Status Hukum dan Lokasi Penahanan
Sementara itu, satu tersangka lainnya yang juga berprofesi sebagai pengasuh tidak ditahan karena sedang dalam kondisi hamil. Tersangka ini hanya dikenai kewajiban untuk melakukan lapor diri secara berkala. Inspektur Sawitri menjelaskan bahwa tersangka hamil tersebut diwajibkan untuk melakukan apel pada hari Senin dan Kamis setiap minggunya. Para tersangka ditempatkan di dua lokasi berbeda untuk memudahkan proses pemeriksaan. Kedua lokasi tersebut adalah ruang tahanan Polresta Yogyakarta dan Polsek Wirobrajan. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan total 27 tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari dua gelombang penahanan.
Perkembangan Proses Hukum dan Jenis Tuntutan
Dalam perkembangan terbaru, sebanyak 13 tersangka dari gelombang pertama telah menyelesaikan seluruh proses pemberkasan. Jaksa penuntut umum telah menerima berkas perkara mereka dan kini perkara tersebut tinggal menunggu jadwal persidangan. Adapun berkas perkara untuk 14 tersangka gelombang kedua masih dalam tahap penyelesaian sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Visit Agenda melaporkan bahwa proses hukum ini diperkirakan akan selesai dalam beberapa minggu ke depan.
Sebelum resmi berstatus sebagai tersangka, seluruh anggota gelombang kedua tersebut lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik menaikkan status hukum mereka setelah menggelar perkara pada awal Juli 2026. Ke-14 tersangka tersebut terdiri atas 10 pengasuh, dua staf administrasi, satu staf rumah tangga, dan satu petugas satuan pengamanan atau satpam. Visit Agenda mencatat bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
“Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata ‘yang membiarkan’. Seharusnya kalau mengetahui tindak pidana, dilaporkan, jangan membiarkan tindak pidana,” kata Inspektur Sawitri.
Inspektur Sawitri menjelaskan bahwa penyidik menjerat para pengasuh dengan pasal yang sama seperti para tersangka pada gelombang pertama. Sementara itu, dua staf administrasi, satu staf rumah tangga, dan satu satpam dituntut dengan pasal pembiaran. Hal ini didasarkan pada dugaan bahwa mereka mengetahui adanya tindak pidana namun tidak mencegah atau melaporkannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Visit Agenda menambahkan bahwa masyarakat diharapkan tetap memberikan dukungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
