Skip to content
Metro

Polisi Usut Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni

Sari Setiawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Polisi Usut Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni Gearaka Pemeriksaan Terhadap Senjata Api Airsoft Gun Visit Agenda - Selama ini, pihak kepolisian

Polisi Usut Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni

Polisi Usut Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni Gearaka

Pemeriksaan Terhadap Senjata Api Airsoft Gun

Tempatdonasi.com – Selama ini, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara sedang melakukan penyelidikan mengenai sumber senjata api airsoft gun yang digunakan oleh selebgram Adam Deni Gearaka dalam aksinya merusak properti di area Cilincing, Jakarta Utara. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Bima Sakti, menjelaskan bahwa penyidik masih dalam proses mengungkap bagaimana pelaku bisa mengakses senjata tersebut. Menurut Bima, investigasi ini merupakan bagian dari upaya menyelidiki seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Kepolisian juga melibatkan ahli dalam memverifikasi status kepemilikan senjata api tersebut. Hingga kini, tim penyidik telah mengumpulkan delapan saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Selain itu, beberapa barang bukti telah disita, termasuk benda-benda rusak dari lokasi kejadian, pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan perusakan, dan senjata airsoft gun itu sendiri.

Peristiwa yang Menyebabkan Penahanan Adam Deni

Adam Deni Gearaka ditangkap oleh polisi di Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 20 Juni 2026. Pria berusia 30 tahun itu langsung ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan, aksi perusakan yang dilakukan Adam Deni terjadi beberapa hari sebelumnya, pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30. Saat itu, pelaku kembali ke lokasi dan menghancurkan bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.

Sebelumnya, Adam Deni sempat mendatangi lokasi usaha korban pada hari yang sama. Ia memaksa masuk ke area tersebut dan menyerang fasilitas seperti papan reklame, neon box toko, serta dinding pembatas. Peristiwa ini terjadi setelah ia berada di lokasi dengan senjata airsoft gun yang terlihat di pinggangnya, menunjukkan upaya intimidasi terhadap petugas keamanan.

Perkembangan Kasus dan Status Hukum

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya penangkapan Adam Deni dan peningkatan status hukumnya menjadi tersangka. “Pemeriksaan telah mengungkap bahwa ADG secara terbuka mengakui semua tindakan yang dilakukannya,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu malam.

“Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka, dan ia sekarang resmi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Utara,” tambah Budi.

Budi menjelaskan bahwa Adam Deni menunjukkan kerja sama dalam penyidikan. Namun, ia juga mengajukan permohonan keadilan restoratif, yang biasanya dilakukan untuk menggantikan hukuman berat dengan tindakan rehabilitasi. Menurut keterangan pelaku, motif perusakan berasal dari perselisihan pribadi. Ia mengklaim bahwa penggunaan senjata dan penyerangan properti publik bertujuan untuk menunjukkan kekuasaan, bukan niat merugikan secara sengaja.

Menurut kronologi yang disampaikan penyidik, Adam Deni tidak hanya merusak benda-benda fisik tetapi juga menyebarkan ketakutan dengan memperlihatkan airsoft gun. Polisi menilai bahwa senjata tersebut bisa digunakan sebagai alat ancaman dalam situasi tertentu. Dengan demikian, aksinya tidak hanya dianggap sebagai perusakan, tetapi juga terkait dengan penggunaan senjata secara tidak sah.

Kerusakan dan Dampak Material

Dalam proses penyelidikan, polisi memperkirakan kerugian materi korban akibat aksi Adam Deni mencapai Rp15 juta. Kerusakan yang terjadi meliputi papan reklame, neon box, dinding, kursi, serta fasilitas sanitasi. Selain itu, perusakan pada mobil korban juga menjadi bagian dari laporan kepolisian.

Kasus ini dipicu oleh laporan dari karyawan dan petugas keamanan ruko yang menjadi korban. Setelah menerima aduan, personel Polsek Cilincing segera tiba di lokasi untuk menangkap pelaku. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan di Polres Metro Jakarta Utara, di mana Adam Deni dikenai dua pasal dalam UU KUHP: Pasal 521 tentang perusakan barang orang lain dan Pasal 306 terkait penguasaan benda yang diduga sebagai senjata api.

Bima Sakti menegaskan bahwa polisi tetap memperdalam sumber senjata airsoft gun tersebut. “Kami sedang mempelajari dari mana pelaku memperoleh senjata ini, serta proses penggunaannya sebelum memicu peristiwa kekerasan,” jelas Bima dalam wawancara dengan media, Senin, 22 Juni 2026.

“Kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut,” kata Bima dalam keterangan resmi.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa Adam Deni mengaku telah menyebabkan kerusakan yang signifikan. Namun, ia berargumen bahwa aksi tersebut tidak dilakukan secara impulsif, melainkan sebagai bentuk reaksi terhadap konflik pribadi. Polisi berharap hasil investigasi bisa mengungkap apakah perbuatan pelaku termasuk kejahatan berencana atau spontan.

Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian juga sedang memverifikasi apakah airsoft gun yang digunakan dapat dikategorikan sebagai senjata api yang bisa memicu kematian. Meski airsoft gun umumnya digunakan untuk olahraga, dalam konteks ini, senjata tersebut berperan sebagai alat ancaman yang membuat korban merasa terancam. Dengan demikian, polisi menilai bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perlu dilakukan secara tegas.

Analisis dan Konsekuensi Hukum

Kasus Adam Deni Gearaka mencerminkan bagaimana penggunaan senjata api, meski bukan jenis senjata konvensional, bisa berdampak besar terhadap hukum. Pasal 521 KUHP yang dikenai pelaku berlaku untuk perbuatan merusak properti milik orang lain, sementara Pasal 306 digunakan untuk menyelidiki apakah senjata tersebut dipakai dengan tujuan merusak.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, penggunaan airsoft gun dalam situasi yang bisa mengancam keselamatan publik dapat di

Join the discussion