Skip to content
Metro

Selebgram Adam Deni Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Wahyu Kurniawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Visit Agenda: Selebgram Adam Deni Terancam Pidana Penjara 15 Tahun Pilihan Editor: Rupiah Turun, Kriminal Naik.

Selebgram Adam Deni Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Selebgram Adam Deni Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Pilihan Editor: Rupiah Turun, Kriminal Naik. Patutkah Tembak di Tempat?

Tempatdonasi.com – Adam Deni Gearaka, seorang selebgram yang populer di media sosial, terancam menerima hukuman penjara hingga 15 tahun setelah terlibat dalam aksi merusak properti di sebuah ruko di Cilincing, Jakarta Utara. Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara mengungkap bahwa ia ditangkap saat sedang melakukan tindakan penghancuran dan juga menunjukkan senjata api jenis airsoft gun yang dibawanya.

“Untuk ancaman hukumannya, terkait membawa barang berbahaya tadi sekitar paling lama 15 tahun, dan untuk perusakan di dua tahun enam bulan hukuman penjara,”

ungkap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Bima Sakti, kepada wartawan pada Senin, 22 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa Adam Deni dikenai tiga pasal berbeda dalam KUHP, yakni Pasal 306 dan Pasal 521, yang masing-masing mengatur tentang penguasaan senjata api serta tindakan perusakan.

Proses penyidikan hingga saat ini masih berlangsung, terutama terkait asal-usul airsoft gun yang menjadi bukti utama dalam kasus ini. Bima Sakti menyatakan bahwa tim investigasi sedang memeriksa lebih lanjut bagaimana senjata tersebut bisa diperoleh oleh tersangka. “Kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut,”

katanya.

Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi juga mengajak ahli untuk memberikan pendapat mengenai keabsahan kepemilikan senjata api tersebut. Delapan orang saksi telah diperiksa, termasuk karyawan dan petugas keamanan ruko yang menjadi korban. Barang bukti yang disita mencakup pakaian pelaku saat aksi, senjata api airsoft gun, serta beberapa barang rusak dari lokasi kejadian.

Menurut informasi yang diterima, Adam Deni ditangkap pada Sabtu, 20 Juni 2026, setelah melakukan aksi kekerasan terhadap properti usaha korban. Laki-laki berusia 30 tahun itu langsung ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Utara untuk mendalami kasusnya. Kepolisian Sektor Cilincing sebelumnya menerima laporan dari saksi, kemudian mengirimkan tim untuk menangkap tersangka.

Kasus ini berawal dari perselisihan pribadi yang diduga menjadi pemicu tindakan Adam Deni. Dalam pemeriksaan, ia mengakui semua perbuatannya dan menawarkan solusi melalui proses keadilan restoratif. Meski demikian, Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa kasus tersebut tetap harus diproses secara formal.

“Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,”

kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu malam. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika Adam Deni kembali ke lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.

Dalam kronologi kejadian, Adam Deni awalnya mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Aksi kekerasan yang dilakukannya menyebabkan kerusakan pada papan reklame, dinding pembatas, serta fasilitas sanitasi ruko. Selain itu, ia diduga menunjukkan senjata airsoft gun di pinggangnya sebagai cara intimidasi terhadap petugas keamanan.

Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp15 juta akibat perbuatan Adam Deni. Polisi masih menyelidiki peran senjata api tersebut dalam menentukan tingkat keparahan tindakan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan selebgram dalam kejahatan yang lebih serius, terutama setelah munculnya dugaan penggunaan senjata berbahaya.

Menurut Bima Sakti, penyidik terus memburu bukti tambahan untuk memperkuat kasus. Ia menjelaskan bahwa penggunaan senjata airsoft gun, meskipun tidak berbahaya secara langsung, bisa dianggap sebagai alat intimidasi yang memperparah situasi. “Tersangka menunjukkan kesadaran akan kekuatan senjata, sehingga tindakannya terkesan lebih terencana,”

terangkai Bima dalam pembicaraan terpisah.

Peristiwa ini menggambarkan bagaimana selebriti media sosial, yang biasanya terlihat di depan kamera, bisa melakukan tindakan yang memicu konsekuensi hukum berat. Penyidik mengklaim bahwa Adam Deni memenuhi kriteria sebagai tersangka karena melanggar aturan hukum pidana dengan membawa senjata api dan merusak properti. Polisi mengingatkan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya berdampak pada korban individu, tetapi juga bisa memengaruhi opini publik tentang kriminalitas di kalangan selebgram.

Perkembangan kasus ini menarik perhatian masyarakat, terutama mengingat Adam Deni sebagai figur publik yang memiliki pengaruh di kalangan muda. Beberapa warganet menyoroti penerapan hukum terhadap selebgram yang sebelumnya dianggap lebih santai dalam menghadapi konflik. “Apakah tindakan merusak properti bisa dianggap cukup berat untuk hukuman 15 tahun?,”

bertanya seorang pengguna media sosial, dalam komentar di sebuah platform.

Dari sisi hukum, Pasal 306 KUHP menuntut hukuman maksimal 15 tahun untuk penguasaan senjata api, sementara Pasal 521 KUHP mengatur hukuman penjara dua tahun enam bulan untuk perusakan. Meski ada penawaran keadilan restoratif, polisi menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, Adam Deni bisa menghadapi ancaman hukuman penjara yang berpotensi mencapai hukuman maksimal.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana hukum pidana bisa diterapkan kepada selebgram yang terlibat dalam kejahatan. Meski tindakan merusak properti terlihat sederhana, penggunaan senjata api memperkuat kesan bahwa aksi ini tidak hanya terburu-buru, tetapi juga memperlihatkan kepercayaan diri yang tinggi. Polisi mengharapkan hasil penyidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran semua aspek dalam kasus ini.

Join the discussion