Komisioner Ombudsman: Kami Dibatasi Saat Sidak ke Lapas Cibinong
Komisioner Ombudsman: Kami Dibatasi Saat Sidak ke Lapas Cibinong What Happened During - Pada 26 Juni 2026, di Kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan, anggota

Komisioner Ombudsman: Kami Dibatasi Saat Sidak ke Lapas Cibinong
Tempatdonasi.com – Pada 26 Juni 2026, di Kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan, anggota komisioner bernama Maneger Nasution mengungkapkan pengalaman timnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor. Menurut Maneger, selama kunjungan tersebut, tim hanya diberi izin mengunjungi dua area khusus, yakni dapur dan tempat bimbingan kerja. Meski tim sudah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas Cibinong sebelumnya, keterbatasan akses tersebut menimbulkan ketidakpuasan.
“Tim sudah berkoordinasi dengan pimpinan yang bersangkutan pada 18 Juni 2026. Namun, tim tidak diperkenankan melakukan pemantauan selain di dua tempat, yaitu dapur dan bimbingan kerja,” kata Maneger saat menghadiri peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional.
Komisioner Ombudsman menyatakan bahwa pengawasan di Lapas Cibinong bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan pemasyarakatan. Selama proses sidak, tim juga terpaksa menunggu selama dua jam sebelum dapat memulai tugasnya. “Tim sempat menunggu kurang lebih dua jam,” tambah Maneger. Ia menekankan bahwa keterlambatan tersebut menghambat upaya evaluasi terhadap kondisi lapas yang bisa menjadi tempat terjadinya penyiksaan.
Sikap Petugas Lapas Cibinong
Maneger mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak yang mengatur akses di Lapas Cibinong. Ia menilai pihak lapas kurang memperhatikan kebebasan tim Ombudsman untuk mengecek area yang rentan terjadi pelanggaran hak. “Tentu kami menyayangkan hari ini masih ada peristiwa seperti itu,” ujarnya. Komentar ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan independen untuk memastikan kondisi tahanan tetap layak dan adil.
Sebelumnya, tim Ombudsman telah melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Cibinong pada 18 Juni 2026. Dalam kunjungan tersebut, tim pengawas menyerahkan surat tugas dan menjelaskan maksud serta dasar hukum pemantauan. Namun, petugas lapas meminta tim menunggu sekitar dua jam sebelum izin pemantauan dapat diberikan. Setelah menunggu, tim diberi batasan untuk hanya memeriksa dua area tertentu, sementara akses ke fasilitas lain serta dialog langsung dengan warga binaan dibatalkan.
Komentar Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, membantah bahwa ada upaya menghalangi tim Ombudsman di Lapas Cibinong. Menurutnya, keterlambatan dan pembatasan akses tim hanya akibat kesalahpahaman. “Ini hanya salah paham. Semuanya sudah difasilitasi dan berjalan lancar,” jelas Mashudi. Ia berharap situasi tersebut tidak mengganggu proses evaluasi yang sebenarnya diutamakan.
Direktur Jenderal tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya siap memenuhi semua kebutuhan tim Ombudsman selama inspeksi. Menurutnya, pembatasan akses tidak berarti penghalangan total, melainkan pengaturan yang dilakukan untuk memastikan proses sidak tetap terstruktur. Mashudi menambahkan bahwa tim Ombudsman diberikan waktu yang cukup untuk mengamati kondisi lapas sebelum mengevaluasi lebih lanjut.
Keterangan Siti Uswatun Hasanah
Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah, memberikan keterangan lebih lanjut tentang kunjungan tim ke Lapas Cibinong. Menurut Siti, proses inspeksi dimulai dengan pemberitahuan dan penjelasan lengkap mengenai tujuan serta dasar hukum pemantauan. Namun, meski tim sudah menyerahkan surat tugas, petugas lapas tetap meminta menunggu selama dua jam sebelum memberikan izin.
“Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila setelah menunggu cukup lama, tim justru tidak diberikan akses untuk melaksanakan pemantauan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan,” kata Siti dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Juni 2026.
Siti menyoroti bahwa keterbatasan akses selama inspeksi mengurangi efektivitas pengawasan. Ia menjelaskan bahwa pemantauan ke area lain, seperti kantor polisi, sangat penting untuk membandingkan kondisi lapas dengan tempat-tempat pemerintahan lain. “Kami merasa akses yang diberikan belum memadai,” tuturnya. Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan harus ditingkatkan agar masyarakat dapat mempercayai pelayanan yang diberikan.
Upaya Memperbaiki Situasi
Dalam pihak Ombudsman, ada harapan bahwa peristiwa ini bisa menjadi bahan refleksi untuk memperbaiki sistem pengawasan di Lapas Cibinong. Maneger menekankan bahwa batasan akses tersebut perlu dianalisis kembali, terutama untuk menjamin keadilan dan hak warga binaan tetap terlindungi. “Kami ingin proses sidak lebih fleksibel agar semua aspek dapat dicek secara menyeluruh,” ujarnya.
Sebagai bentuk respons, pihak Lapas Cibinong berjanji akan memperbaiki koordinasi dengan tim Ombudsman di masa depan. Mashudi mengatakan bahwa ada penyesuaian dalam prosedur pengawasan untuk menghindari kesalahpahaman serupa. “Kami berkomitmen untuk memberikan akses maksimal kepada tim selama inspeksi,” katanya. Namun, Maneger masih mempertanyakan apakah penyesuaian ini cukup mengatasi kekurangan yang ada.
Menurut Siti, inspeksi mendadak seperti ini adalah bagian dari upaya memastikan kondisi lembaga pemasyarakatan tetap memenuhi standar. “Kami ingin melihat langsung bagaimana warga binaan diperlakukan di Lapas Cibinong,” katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa keterlambatan dua jam terasa cukup signifikan, terutama jika ada indikasi penyiksaan atau pelanggaran hak yang perlu ditindaklanjuti segera.
Pengalaman di Lapas Cibinong ini dianggap sebagai tantangan bagi Ombudsman dalam menjalankan tugasnya. Tim terus berupaya memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, sementara pihak lapas juga diharapkan lebih terbuka dalam memberikan akses. Dengan demikian, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dan transparansi di sektor pemasyarakatan Indonesia.
