Skip to content
Metro

Said Iqbal Laporkan Kasus Penyekapan Buruh ke Prabowo

Andi Permata - tempatdonasi.com 4 mins read

Said Iqbal Laporkan Kasus Penyekapan Buruh ke Prabowo What Happened During - Kasus penyekapan terhadap tiga karyawan di Jalan Kalibaru Timur, RT 003/RW 002

Said Iqbal Laporkan Kasus Penyekapan Buruh ke Prabowo

Said Iqbal Laporkan Kasus Penyekapan Buruh ke Prabowo

Tempatdonasi.com – Kasus penyekapan terhadap tiga karyawan di Jalan Kalibaru Timur, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, telah disampaikan oleh Said Iqbal kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut laporan yang dibuat oleh penasihat presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh tersebut, tiga korban—berinisial MRJ, TS, dan AS—diduga menjadi sasaran perbuatan tidak manusiawi oleh tujuh orang pelaku. Karyawan tersebut dituduh mencuri pelat cetak besi dari percetakan Mau Print, yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, dan mengalami perlakuan kasar selama 21 hari sejak 5 Juni 2026.

Kondisi Korban yang Disekap

Dalam konferensi pers bersama polisi di Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Juli 2026, Iqbal menjelaskan bahwa korban sempat didatangi di rumah salah satu dari mereka untuk mengecek kondisi fisik dan mental. Dari pengakuan korban, ditemukan berbagai bentuk kekerasan, termasuk penggunaan rantai dan gembok pada kaki, serta penahanan yang berlangsung selama tiga hari tanpa pemberian makan. “Mereka diperlakukan tidak beradab dan tidak manusiawi,” kata Iqbal dalam

pernyataannya

yang dibacakan di hadapan awak media.

Iqbal juga menyebutkan bahwa korban hanya menerima upah sebesar Rp500 ribu per bulan, sementara jadwal kerja tidak teratur dan tidak ada pembayaran lembur. “Dari sisi hukum ketenagakerjaannya banyak dilanggar,” ujarnya. Selain itu, pelaku diperkirakan memberikan tekanan psikologis kepada korban agar tidak melanjutkan perkaranya. “Saya temui ada beberapa oknum yang mengintimidasi korban untuk tidak meneruskan laporan ini,” tambah Iqbal.

Perusahaan dan Tawaran Uang Tutup Mulut

Pihak percetakan Mau Print sebelumnya mengklaim bahwa ketiga korban mencuri pelat cetak besi, mengakibatkan kerugian sebesar Rp230 juta. Alih-alih melalui proses hukum, pelaku diduga memaksa korban menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian. Masing-masing korban diminta membayar Rp50 juta, sehingga total uang yang ditagihkan mencapai Rp150 juta.

Dalam

penjelasan kepada media

, Iqbal menyampaikan bahwa pelaku sempat memberikan iming-iming uang kepada korban. “Mereka diiming-imingi uang tutup mulut hingga Rp1 miliar per orang,” katanya. Namun, korban menolak tawaran tersebut karena ingin mendapatkan keadilan. “Korban memilih melanjutkan laporan karena merasa hak mereka dijatuhkan,” lanjut Iqbal.

Penanganan Polisi dan Tersangka

Setelah menerima laporan kasus ini pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 21.00, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Personel Kepolisian Sektor Senen menemukan tiga korban dan melakukan evakuasi. Tujuh terduga pelaku pun ditangkap, termasuk mereka yang terlibat dalam penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Reynold E. P. Hutagalung, mengatakan bahwa para pelaku telah diamankan dalam penyelidikan lebih lanjut. “Telah diamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa penyekapan ini,” ujar Reynold saat konferensi pers pada Senin, 29 Juni 2026. Ia juga menjelaskan bahwa korban AS sempat dibayar Rp50 juta oleh keluarganya pada 20 Juni 2026, tetapi tetap dipasung di lantai dua gedung perusahaan. Sementara TS dan MR masih dijaga di lantai tiga.

Barang Bukti dan Pasal Hukum

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti rantai besi, sling kabel baja, gembok beserta kuncinya, besi pengikat kaki, gerinda, bor, kartu ATM BCA atas nama II, serta uang tunai Rp55 juta. Barang-barang tersebut diperkirakan berkaitan langsung dengan tindakan penyekapan dan pemerasan terhadap ketiga korban.

Pelaku dikenai tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 482 mengenai pemerasan, Pasal 446 terkait perampasan kemerdekaan seseorang, dan Pasal 471 tentang penganiayaan. Menurut polisi, para tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun karena perbuatan mereka dianggap sangat melanggar hukum.

Sebagai langkah pencegahan, Said Iqbal menyatakan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk mendorong penguatan perlindungan buruh. “Ini bukti bahwa kekerasan terhadap pekerja tidak hanya terjadi di luar lingkungan perusahaan, tetapi juga di dalamnya,” katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa laporan ini disampaikan sebagai “presidential brief” kepada Presiden, dengan harapan kebijakan ketenagakerjaan lebih ketat diterapkan.

Peran Kapolri dalam Penanganan Kasus

Menurut Iqbal, laporan kasus penyekapan tersebut tidak hanya disampaikan ke Presiden, tetapi juga kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Saya sempat berbisik kepada Pak Kapolri tentang peristiwa ini, dan beliau sangat responsif,” ujarnya. Ia menyebutkan bahwa polisi mempercepat penanganan kasus, dengan mengamankan tujuh pelaku dalam waktu empat hari setelah laporan diterima.

Iqbal juga menegaskan bahwa kondisi korban semakin memburuk akibat perlakuan pelaku. “Para korban mengalami tekanan fisik dan mental yang berat,” katanya. Ia mengatakan bahwa setelah kebebasan mereka dibatasi, korban juga dipaksa menandatangani surat pernyataan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyelesaian sengketa. “Mereka diasingkan ke dalam ruang sempit dan diancam jika tidak mengikuti permintaan perusahaan,” jelas Iqbal.

Di sisi lain, pihak percetakan Mau Print mengklaim bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap korban adalah upaya memastikan pelaku pencurian tidak melarikan diri. Namun, menurut Iqbal, upaya tersebut justru menunjukkan kecurangan oleh pihak perusahaan. “Mereka tidak hanya menahan korban, tetapi juga mengancam keluarga mereka untuk memastikan uang pengganti dibayarkan,” ujarnya. Ia berharap keadilan dapat terwujud melalui penuntutan hukum terhadap tujuh tersangka yang terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pihak berwenang dan perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap hak buruh. Dengan adanya laporan dari Said Iqbal, polisi menegaskan komitmen mereka untuk mengungkap fakta-fakta dan menuntut pelaku sesuai aturan yang berlaku. “Kami berupaya memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan,” kata Reynold dalam

penjelasannya

. Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani penyidikan lanjutan.

Join the discussion