Kebakaran TPA Jatiwaringin, KLH Tanyakan Lahan Proyek PSEL
Special Plan -

Kebakaran TPA Jatiwaringin, KLH Ingatkan Pemerintah Tangerang Jaga Alokasi Lahan Proyek PSEL
Minister of Environment Urges Continued Protection of Land for Waste-to-Energy Project
Tempatdonasi.com – Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Hendropriyono menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten Tangerang mempertahankan lima hektare lahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin untuk proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Lokasi TPA tersebut, yang sedang terbakar, menjadi area utama yang dipilih untuk implementasi PSEL di kawasan aglomerasi Tangerang Raya. Kebakaran ini menimbulkan perhatian serius, terutama karena potensi penggunaan lahan yang tidak tepat dapat mengganggu keberlanjutan proyek pengolahan sampah menjadi energi.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat memastikan lahan ini tidak dialihkan ke tujuan lain, sehingga program waste-to-energy yang digagas Presiden Prabowo dapat berjalan optimal,” ujar Diaz saat melakukan inspeksi langsung ke lokasi kebakaran, seperti dilaporkan dalam siaran tertulis dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Sabtu 4 Juli 2026.
Dia juga menyoroti kebutuhan untuk melanjutkan pembangunan fasilitas pendukung PSEL. Diaz menyebutkan total area yang direncanakan mencakup lima hektare utama ditambah dua hektare tambahan. Menurutnya, lahan ini harus dijaga agar tidak terpakai untuk keperluan lain, khususnya selama masa darurat. “Jika memang harus digunakan, setidaknya sementara waktu dijaga agar bisa diclear dengan cepat untuk penanganan darurat,” tambahnya.
Fire Characteristics and Environmental Monitoring
Kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin menurut Diaz memiliki karakteristik mirip dengan api lahan gambut. Meski permukaan tampak sudah padam, kenyataannya masih ada titik api di bagian bawah yang berpotensi memicu kembali percikan api. “Api bisa kembali muncul kapan saja karena adanya CH4 (gas metana) yang berbahaya,” jelas dia.
Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan telah menyiapkan sistem pemantauan udara bergerak (Mobile Monitoring System) untuk mengukur dampak asap dari kebakaran. Alat ini, diimbau Diaz, akan bekerja sama dengan drone untuk menganalisis titik api secara lebih akurat. Pemantauan ini dilakukan karena kebakaran terjadi di dekat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sekitar 12 kilometer dari ujung barat landasan pacu (runway). Lokasi tersebut menjadi area kritis karena kemungkinan penyebaran asap ke permukiman warga.
Emergency Measures and Evacuation Plans
Kebakaran di TPA Jatiwaringin memicu penerapan status tanggap darurat selama 14 hari, mulai 1 Juli 2026, menurut Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid. Status ini dinaikkan dari sebelumnya siaga, setelah evaluasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait menyimpulkan bahwa area terbakar mencapai 15 hektare dari total 33 hektare TPA. Angin kencang dan material sampah kering mempercepat penyebaran panas, membuat pemadaman lebih sulit.
Untuk meminimalkan risiko bagi warga, dua tempat pengungsian sementara disediakan di Kantor Desa Tanjakan dan Kantor Desa Rajeg Mulya. Sampai Sabtu malam, sekitar 102 penduduk terdampak telah berada di pengungsian. Diaz mengimbau masyarakat di sekitar TPA untuk waspada, terutama karena lokasi tersebut dekat dengan permukiman padat penduduk.
Pollution Levels Exceed National Standards
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, menambahkan data pemantauan kualitas udara menunjukkan paparan polusi di TPA Jatiwaringin jauh melebihi ambang batas. Konsentrasi debu halus PM2,5 mencapai lebih dari 1.000 mikrogram per meter kubik, atau 20 kali lipat dari baku mutu nasional. Diperparah oleh kebakaran timbunan sampah plastik, polutan seperti Nitrogen Oksida (NOx) dan Sulfur Oksida (SOx) juga tercatat lebih tinggi dibandingkan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Rasio menyatakan, kebakaran di TPA Jatiwaringin memiliki dampak yang lebih kompleks karena kandungan biomassa, gas metana, serta bahan plastik. “Api ini bukan hanya berasal dari material organic, tapi juga dari sampah sintetis yang memperparah kerusakan lingkungan,” imbuhnya, seperti dikutip dari Antara.
Residents Warned to Avoid Fire Zone
Dia menjelaskan bahwa area TPA Jatiwaringin yang terbakar berada dalam radius 1,7 kilometer, yang dianggap sebagai zona berisiko. “Situasi di lapangan sangat bergantung pada arah angin, sehingga perlu antisipasi lebih dini,” kata Diaz. Pemadam kebakaran terus berusaha mengendalikan api, tetapi hambatan seperti material yang mudah terbakar dan kondisi cuaca membuat tugas ini lebih rumit.
Dalam upaya evakuasi, Pemerintah Kabupaten Tangerang menjamin warga di sebelah barat, yang mencakup wilayah Kecamatan Rajeg dan Mauk, akan diperhatikan. Bupati menegaskan bahwa proses evakuasi di area barat sama dengan yang dilakukan di wilayah timur beberapa hari sebelumnya. Upaya ini bertujuan untuk meminimalisir risiko terhadap kehidupan masyarakat setempat.
Petugas pemadam kebakaran terus bekerja di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 30 Juni 2026. API yang membara masih menyisakan ancaman, terutama karena penyebaran asap yang meluas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah terus berkoordinasi untuk memastikan respons yang cepat dan efektif. Dengan sistem pemantauan yang telah disiapkan, harapan ada untuk mengendalikan dampak lingkungan dan menjaga keselamatan warga sekitar.
